Wednesday, March 23, 2011

UU No.36 Tentang Telekomunikasi

UU NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan sebagai berikut :

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya

Lalu sarana dan prasarana apa saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1 itu , diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi, dan Menteri.

PENJELASAN

Menurut Azas dan Tujuan yang terkandung dalam Bab 2 , Pasal 2 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”. Dan Pasal 3 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa”. Azas dan tujuan yang diterangkan diatas telah menerangkan bahwa segala macam aktivitas telekomunikasi telah mempunyai kepastian hukum dan mempunyai tujuan untuk mempersatukan bangsa.

Menurut Penyidikan yang terkandung dalam Bab 5, Pasal 44 Poin (1) yang berbunyi “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi”. Memiliki makna, bahwa segala macam tindak pidana yang berhubungan dengan telekomunikasi memiliki sebuah wadah penyelidikan yang koordinir oleh Penyidik Polri ataupun semua PNS yang berada pada departemen Telekomunikasi yang diberikan kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

Menurut Sanksi Administrasi yang terkandung dalam Bab 6, Pasal 45 dan 46. Jika terjadi tindak pidana dalam pelenggaraan telekomunikasi, maka sangsi yang akan diterima berupa pencabutan izin. Pencabutan izin diberikan setelah penyelenggara mendapatkan peringatan tertulis sebelumnya. Jika masih tetap dilaksanakan, maka pencabutan izin akan langsung dilayangkan.

Kesimpulan, dengan UU No. 36 tahun 1999 seperti yang tercantum diatas, memiliki ruang lingkup untuk pengguna telekomunikasi yang terbatas. Tidak ada kebebasan dalam penyampaian pandangan mereka. Namun yang sangat disayangkan adalah kepada penyelenggara telekomunikasi. Mereka akan mendapatkan sangsi, namun sangsi itu bukan mereka yang melakukan, namun imbas dari pengguna jasa nakal yang membuka atau mengakses sesuatu dengan ilegal.

Perlindungan Hak Cipta

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta : “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”. Dengan ditetapkan peraturan tersebut kita bisa memperoleh bahwa sesuatu yang bernilai bajakan atau tidak asli lagi, bila dikembangkan dengan baik dari sebelumnya merupakan tindakan yang baik menurut saya. Karena menciptakan sesuatu tidak hanya difokuskan dalam satu bahan atau referensi saja.

hak cipta sangat penting dalam suatu kegiatan apapun baik dalam dunia maya ataupun nyata, dan apabila ada beberapa yang bersifat copy atau mengambil hak orang lain apabila telah disepakati oleh kedua belah pihak saya kira itu merupakan tanggunga jawab kedua belah pihak. Dan intinya yaitu lebih baik kita waspada akan karya kita.

Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni dan teknologi informatika. Sesuatu kegiatan yang diciptakan baik dalam dunia maya atuapun tiadak pasti membutuhkan hak cipta yang akan di tetapkan oleh UU dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh Negara kita. Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta : “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”. Dengan ditetapkan peraturan tersebut kita bisa memperoleh bahwa sesuatu yang bernilai bajakan atau tidak asli lagi, bila dikembangkan dengan baik dari sebelumnya merupakan tindakan yang baik menurut saya. Karena menciptakan sesuatu tidak hanya difokuskan dalam satu bahan atau referensi saja. sangat penting adanya hak cipta dalam suatu kegiatan apapun baik dalam dunia maya ataupun nyata, dan apabila ada beberapa yang bersifat copy atau mengambil hak orang lain apabila telah disepakati oleh kedua belah pihak saya kira itu merupakan tanggunga jawab kedua belah pihak. Dan intinya yaitu lebih baik kita waspada akan karya kita.


PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
Uraian ciptaan rangkap 4;
4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000.