Model Pengembangan Standar Profesi 
   Definisi Profesi :
Organisasi  profesi merupakan organisasi yang  anggotanya adalah para praktisi yang  menetapkan diri mereka sebagai  profesi dan bergabung bersama untuk  melaksanakan fungsi-fungsi sosial  yang tidak dapat mereka laksanakan  dalam kapasitas mereka sebagai  individu.
Beberapa pengertian  profesi menurut pendapat :
 
Ø  Winsley (1964)
Profesi   adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk   pengembangan teori yang sistematis guna mengahadapi banyak tantangan   baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta   memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayan.
Ø  Schein E. H (1962)
Profesi   merupakan suatu keahlian atau set pekerjaan yang membangun suatu set   norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di   masyarakat.
Ø  Hughes E. C (1963)
Profesi  merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih  baik dibandingkan orang lain.
 
  ACM (Association for Computing Machinery) 
  
ACM (Association for Computing Machinery)  atau  Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah  dan  pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947.   Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para   pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New   York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus   (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya.
  
SIG  dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan  untuk memperkenalkan  inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya  mensponsori konferensi,  ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur  antara Garry Kasparov dan  komputer IBM Deep Blue.
  
IEEE (Institute of Electrical and Electronics  Engineers)
  
IEEE adalah organisasi internasional beranggotakan para insinyur dengan tujuan untuk mengembangan teknologi  untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Sebelumnya  IEEE memiliki  kepanjangan yang dalam Indonesia berarti Institut  Insinyur Listrik dan  Elektronik (Institute of Electrical and  Electronics Engineers). Namun kini kepanjangan itu tak lagi  digunakan, sehingga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja.
  
IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang  terdiri dari banyak ahli di bidang teknik  yang mempromosikan  pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai  pihak yang  mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering),  yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
  
IEEE memiliki lebih  dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya  mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap  standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.
  
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik).  Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph  Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter,  yaitu:
  
a. Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications  Society Chapter)
  
b. Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits  and Systems Society Chapter)
  
c. Chapter Teknologi  Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology  Chapter)
  
d.  Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan,  Masyarakat Peralatan  Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan   Masyarakat Pemroses Sinyal  (Join Chapter of Education Society,  Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing  Society)
  
e.  Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter  MTT/AP-S)
  
Pembentukan Standar Profesi  Teknologi Informasi di Indonesia
 Dalam memformulasikan standard  untuk Indonesia, suatu  workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN.  Partisipan workshop  tersebut adalah orang-orang dari industri,  pendidikan, dan pemerintah.  Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan  deskripsi pekerjaan dari  klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh  model SRIG-PS, misalnya  operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan  menyesuaikan model  SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan  model standard untuk  Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi  pekerjaan ini harus  diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk  profesioanal dalam  Teknologi Informasi.
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah  adalah hal penting dalam  pengimplementasian standard di Indonesia.  Dengan demikian, setelah  standard kompetensi diformulasikan, standard  tersebut dapat diajukan  kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga  Kerja. Selain itu  standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan  kepada Menteri  Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum  Pendidikan  Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan  pemahaman dalam  pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi  standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik  untuk Profesi  Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan  dengan mengacu  pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan  pertimbangan-pertimbangan yang  sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme  sertifikasi harus dikembangkan untuk  mengimplementasikan standard  kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan  dari negara lain harus  dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting  untuk mengumpulkan  mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum  mengembangkan  mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi sebaiknya  dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer  Indonesia. Pemerintah  diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan  memperkenalkan dan  mendorong implementasinya di industri. Dalam  mengimplementasikan  mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk
* Badan  Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya  dilibatkan  dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi  pendidikan memiliki  pengalaman dalam memberikan ujian.
* Panitia Persiapan Ujian,  mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan,  pengumpulan materi ujian.
* Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat  ujian dan melaksanakan ujian.  Menyerahkan hasil ujian kepada Badan  Penguji untuk diperiksa, mengolah  hasil dan memberikan hasil kepada  IPKIN
* Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan  resertifikasi  maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian  terhadap pelaksana  pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan  setelah 5 tahun sistem  sertifikasi berjalan,.
* Pelaksana  resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan  setelah 5 tahun  setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik
Kerja sama antara  institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai  Asosiasi Profesi  dapat memainkan peranan sebagai koordinator. Dalam  pembentukan  mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang  dapat  dianggap sebagai kriteria utama:
* Sistem sertifikasi sebaiknya  kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
*  Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus,  presentasi panel, dan lain-lain.
* Harus memiliki mekanisme untuk  menilai dan memvalidasi pengalaman  kerja dari para peserta, karena  kompetensi profesional juga bergantung  dari pengalaman kerja pada  bidang tersebut.
* Harus diakui pada negara asal.
* Harus memiliki  silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana  untuk  mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
*  Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai  kriteria tambahan adalah :
* Terintegrasi dengan Program  Pengembangan Profesional
* Dapat dilakukan pada region tersebut.
Dalam  hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
*  Menyusun panduan
* Memonitor/dan bertukar pengalaman
*  Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain  anggota SEARCC
* Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
  
  
Model dan standar  profesi di USA dan Kanada 
Dunia  Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu  industri yang berkembang  dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun  terakhir ini. Ini akan terus  berlangsung untuk tahun-tahun mendatang.  Perkembangan industri dalam  bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya ng  lebih baik dan tepat  mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan  keahlian dan fungsi dari  tiap jabatan. South East Asia Regional  Computer Confideration (SEARCC)  merupakan suatu forum/badan yang  beranggotakan himpunan profiesional IT  (Information Technology) yang  terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk  pada Februari 1978, di  Singapore oleh 6 ikata n komputer dari  negara-negara : Hong Kong,  Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan  Thailand. SEARCC  mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara  anggotanya secara  bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga  konferensi  dilakukan seka li tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini,  yang  bernama SEARCC ’96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society  of  Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996.
  
Sri  Lanka telah  menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya  adalah Austr  alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand,  Pakistan,  Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada.   Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer   Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan yang   dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special  Regional Interest Group on Profesional Standardisation) , yang  mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi  Informasi. Untuk keperluan tersebut.
  
STANDARDISASI  PROFESI MODEL SRIG-PS SEARCC
  
SRIG-PS   dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standard   profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya   ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi   kebutuhan pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan memberikan   hasil sebagai berikut :
  
- Terbentuknya  Kode Etik untuk profesional TI
 - Klasifikasi pekerjaan  dalam bidang Teknologi Informasi
 - Panduan metoda  sertifikasi dalam TI
 - Promosi dari program  yang disusun oleh SRIG-PS di tiap      negara anggota SEARCC
 
  
Pada  pertemuan yang ke empat di Singapore, Mei 1994,  tiga dari empat point  tersebut hampir dituntaskan dan telah  dipresentasikan pada SEARCC 1994  di Karachi. Dalam pelaksanaannya  kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor  dari Center of International  Cooperation on Computerization (CICC). Hasil kerja tersebut dapat  diperoleh di Central Academy of Information Technology (CAIT),  Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan dalam 2 phase.
  
- Phase 1, hingga  pertemuan di Karachi telah      diselesaikan.
 - Phase   2, akan diselesaikannya panduan model SRIG-PS,      phase 2 ini akan   diselesaikan di SEARCC 97 yang akan diselenggarakan di      New Delhi.   
  
  
STANDAR PROFESI DI AMERIKA & EROPA
Pustakawan dan Konsep  Negara Modern
  
Satu  hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai  di Amerika adalah bahwa  dari sejarahnya, perkembangan profesi  pustakawan di Amerika Serikat  sejalan dengan sejarah pembentukan  Amerika Serikat sebagai negara modern  dan juga perkembangan dunia  akademik. Pada masa kolonial, tradisi  kepustakawanan di dunia akademik  merupakan bagian dari konsep negara  modern, utamanya berkaitan dengan  fungsi negara untuk menyediakan dan  menyimpan informasi. Oleh karena  itu, profesi purstakawan  (bibliographist) dan ahli pengarsipan  (archieving specialist) mulai  berkembang pada masa itu.
Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar  kuat di  universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan  pun  meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus  mendapatkan  gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu  untuk bisa  melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan. Khusus  untuk  pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan  khusus  pustakawan hukum. Umumnya gelarnya berupa MLS atau MLIS (Master  of  Library and Information Science). Pendidikan jenjang S2 ini ditempuh   selama dua tahun. Sistem pendidikan yang seperti ini sangat kondusif   untuk menciptakan spesialisasi dalam profesi pustakawan itu sendiri,   yang tidak hanya mampu membuat dan menyusun katalog namun juga memiliki   pengetahuan khusus di bidang tertentu, misalnya pustakawan yang juga   memiliki pengetahuan di bidang hukum.
  
Untuk  memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi  pustakawan yang  memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar  profesional  pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para  pustakawan  profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan  profesinya  dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang  berkaitan  dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk menghadapi  perkembangan  dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan  pengguna dan  proses pengolahan.
Relasi  Pustakawan dengan Staf Teknis dan Profesi yang Didukungnya
  
  
  
Sementara  itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang  berkaitan dengan manajemen dan  pengelolaan perpustakaan seperti  scanning dokumen, jaringan internet,  memasang sistem katalog dalam  jaringan komputer, dikerjakan ahli-ahli  yang berfungsi sebagai staf  teknis perpustakaan. Umumnyam mereka  memiliki latar belakang pendidikan  di bidang Teknologi Informasi. Mereka  staf teknis dan bukan  pustakawan.
  
Hal  ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia.  Profesi pustakawan  seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan  teknis, tukang mengolah  katalog, mencari dan mengembalikan buku  perpustakaan ditempatnya, serta  memfotokopi dokumen yang dibutukan  pengguna. Tidak ada pembagian fungsi  dan tugas yang tegas antara  pustakawan dan staf teknis. Perbedaan  lainnya juga terletak pada relasi  antara pustakawan dengan profesi yang  didukungnya. Sebagai contoh,  pustakawan yang bekerja di universitas  memiliki kontribusi bagi dunia  akademik dengan melakukan riset-riset.  Misalnya, riset mengenai  efektivitas perkuliahan. Selain itu, mereka  juga mengenalkan ilmu  keperpustakaan kepada mahasiswa melalui kurikulum  dengan menyediakan  satu sesi di setiap mata kuliah untuk berdiskusi  megnenai akses  informasi. Pustakawan mempresentasikan dan berdiskusi  megnenai  bagaimana menggunakan layanan perpustakaan dan menggunakan  alat-alat  yang disediakan untuk mencari informasi yang dibutuhkan serta  etika  akademis dalam mengutip tulisan orang lain. Selain itu, juga  disediakan  panduan online yang diintegrasikan dengan situs mata kuliah  tersebut.
  
Contoh  lainnya adalah hubungan profesi pustakawan  dengan profesi ahli bahasa.  Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama  dengan The Modern Language  Association menyusun panduan yang berkaitan  dengan informasi linguistik  yang berisi materi-materi, metode-metode  dan bahkan hal-hal mengenai  etika yang berkaitan dengan linguistik.  Profesi pustakawan hukum pun  seyogyanya dapat melakukan riset yang  dapat berkontribusi bagi profesi  hukum. Banyak pustakawan hukum di  Amerika Serikat yang juga memiliki  gelar hukum dan aktif melakukan  penelitian dan kontribusi lainnya  terhadap profesi hukum. Sehingga,  pustakawan tidak berfungsi sekedar  sebagai supervisi dan kolektor  dokumen saja. Selain itu, hubungan antar  pustakawan dengan profesi yang  didukungnya, misalnya dalam dunia  akademik, menjadi setara.
 Komunitas Pustakawan yang Kritis
  
  
Hal  yang menarik lainnya adalah komunitas pustakawan  di Amerika Serikat  yang sangat kritis terhadap perkembangan yang bisa  berdampak pada  perpustakaan dan profesinya. Komunitas pustakawan di  Amerika Serikat  terlibat aktif dalam gerakan akses terbuka terhadap  informasi.  Perpustakaan berfungsi sebagai penghubung dan penyedia  informasi yang  lebih murah bagi publik. Mereka bekerja dengan para  akademisi dan  organisasi-organisasi penting. Salah satunya, adalah  advokasi kepada  para akademisi untuk tidak mempublikasikan tulisannya  melalui  penerbit-penerbit yang mahal. Sebaliknya, mereka mendorong  pendirian  penerbit-penerbit di universitas-universitas dan menerbitkan   tulisan-tulisan para dosennya sendiri.
  
  
Hal ini merupakan upaya untuk menyediakan tulisan  akademik dengan harga yang lebih murah.
  
Selain  itu, komunitas pustakawan juga terlibat dalam  advokasi hak cipta.  Misalnya, menyebarluaskan informasi mengenai  hak-hak penulis terutama  dalam penandatangan kontrak dengan penerbit.  Di Amerika Serikat,  penerbit umumnya memasukkan pasal yang mengharuskan  penulis untuk  membayar mereka untuk melakukan distribusi karyanya di  lingkungan  pengajarannya. Komunitas pustakawan melakukan advokasi  kepada penulis  untuk meminta pasal ini dihapus sehingga distribusi  karya yang  diterbitkan kepada lingkungan ajarannya tidak dikenakan  biaya.
  
Komunitas  pustakawan juga mengadvokasikan posisi dan  pandangan mereka terhadap UU  Hak Cipta. Misalnya, hak untuk membuat  duplikat tambahan untuk  perpustakaan dari bahan-bahan yang diperuntukan  untuk kepentingan  penyimpanan. UU Hak Cipta Amerika Serikat  membolehkan untuk membuat  micro film dari koran-koran lokal atau  bahan-bahan yang sudah jarang  ditemukan dibolehkan untuk kepentingan  penyimpanan. Namun demikian,  komunitas pustakawan di Amerika Serikat  berpandangan, perpustakaan  memiliki hak untuk membuat duplikasi  tambahan dari micro film yang sudah  dibuat untuk kepentingan  penyimpanan itu. Komunitas pustakawan di  Amerika Serikat juga menentang  privatisasi informasi yang diatur dalam  WTO.
  
Komunitas   pustakawan ini memiliki organisasi yang efisien. Biaya keanggotaan   digunakan untuk membiayai staff dalam skala kecil di Washington DC.   Visinya adalah untuk melindungi kepentingan perpustakawan. Fokus   pekerjaan mereka adalah isu-isu yang berdampak pada perpustakaan, hak   cipta. Selain melakukan kegiatan di atas, mereka juga seringkali   melakukan presentasi di hadapan kongres agar mengetahui isu-isu yang   dihadapi oleh para pustakawan. Mereka juga aktif bila ada kebijakan   nasional yang melanggar hak untuk memperoleh informasi demi alasan   keamanan nasional. Sebuah kisah yang seharusnya menginspirasi profesi   pustakawan di Indonesia.